Kapolri: Mabes Polri hingga Polsek se-Indonesia Bakal Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026

Share
Kapolri: Mabes Polri hingga Polsek se-Indonesia Bakal Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, jajarannya bakal ikut menggelar nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2026. Nantinya, nobar gratis itu bakal diselenggarakan baik di tingkat Mabes Polri hingga Polsek se-Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Sigit usai menerima audiensi dengan pihak TVRI di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026). Dalam pertemuan itu juga dibahas sejumlah kerja sama mulai dari nobar, perizinan hingga pengamanan.

"Kami tentunya sangat menyambut baik terkait dengan rencana kerja sama untuk mendukung program dalam rangka nonton bareng Piala Dunia. Dan kebetulan tadi kami sepakat bahwa kami, Polri, akan membantu untuk mengajak masyarakat nobar, mulai dari Mabes, Polda, Polres, dan Polsek di seluruh wilayah," kata Sigit.

Menurut Sigit, pelaksanaan nobar di kantor polisi juga menjadi wadah untuk hiburan masyarakat Indonesia khususnya para pecinta si kulit bundar. Serta, menghidupkan roda perekonomian UMKM di basis wilayah masing-masing.

"Sehingga kemudian ini bisa menjadi hiburan masyarakat, hiburan rakyat, sekaligus juga membantu menghidupkan ekonomi daerah dari sisi UMKM tingkat daerah," ujar Sigit.

Lebih dalam, Sigit menyebut, pelaksanaan nobar World Cup ini juga bisa diselipkan edukasi terhadap masyarakat untuk menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Dan tentunya ini juga bagian dari kegiatan yang bisa kita selipkan untuk hal-hal yang bersifat edukasi untuk masalah-masalah yang terkait dengan harkamtibmas," ucap Sigit.

Di sisi lain, Sigit menyatakan, kerja sama nobar di Mabes, Polda, Polres hingga Polsek ini untuk semakin mendekatkan aparat kepolisian dengan lapisan masyarakat.

"Tentunya kerja sama ini juga menjadi hal yang sangat baik buat institusi Polri, khususnya menjelang Hari Bhayangkara, dan kita akan bantu apa saja yang nanti diperlukan terkait mulai dari perizinan sampai dengan kegiatan-kegiatan pengamanan dan hal-hal lain yang dibutuhkan. Saya kira dalam kesempatan ini saya ucapkan selamat dan mari kita nobar bersama-sama Piala Dunia untuk menjadi hiburan bagi kita semua," tutup Sigit. (*)

Read more

Jelang Hari Raya Galungan & Kuningan, Satgas Saber Pangan Polda Bali Sidak Pasar Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil

Jelang Hari Raya Galungan & Kuningan, Satgas Saber Pangan Polda Bali Sidak Pasar Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil

Denpasar - Menjelang hari raya Galungan dan Kuningan, Satuan Tugas (Satgas) Saber Pangan Polda Bali terus memperkuat pengawasan harga dan distribusi bahan pokok penting (bapokting) demi menjaga stabilitas pangan dan melindungi daya beli masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui inspeksi langsung ke Pasar Kreneng, Jalan Kamboja, Denpasar, Kamis (11/6/2026)

By Saibumi
Laporan Masuk ke 110, Polisi Bergerak Cepat Bubarkan Dugaan Balap Liar di Jalur Padat Bypass Ngurah Rai

Laporan Masuk ke 110, Polisi Bergerak Cepat Bubarkan Dugaan Balap Liar di Jalur Padat Bypass Ngurah Rai

BADUNG – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polda Bali dalam menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110. Kali ini, laporan warga terkait aktivitas balap liar yang meresahkan di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, tepatnya di depan Benoa Square, Kedonganan, langsung mendapat perhatian dan penanganan dari petugas kepolisian. Laporan tersebut

By Saibumi
Restorative Justice Polda Bali Berhasil Wujudkan Perdamaian, Kasus Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Diselesaikan Secara Humanis

Restorative Justice Polda Bali Berhasil Wujudkan Perdamaian, Kasus Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Diselesaikan Secara Humanis

DENPASAR – Komitmen menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan kembali ditunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melalui keberhasilan penyelesaian perkara khusus menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ). Pendekatan tersebut diterapkan dalam penanganan dugaan tindak pidana pemerasan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP maupun Pasal

By Saibumi